Teersangka Y alias Nani (42) ditangkap kepolisian. (foto/ist) |
Tersangka Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (21/1/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap menuju ke Selangor - Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000, dari pelaku Y.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (ismanto/mm)