Kejari Paluta Hentikan Perkara Ibu - Anak Melalui Restorative Justice

Sebarkan:
Kejari Paluta Hentikan perkara gugatan ibu kandung terhadap putranya dengan RestorativeJustice.(foto/ist)

PALUTA  - Dodi Pratama Ritonga (22) bisa bernafas lega Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) menghentikan perkara penuntutan terhadap dirinya dalam kasus pencurian dalam rumah tangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan, SH, MH, mengatakan mengawali tahun 2022, baru kali pertama Kejari Paluta menghentikan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Dijelaskannya, terdakwa Dodi Pratama Ritonga dikenakan pasal 367 ayat 2 KUHP. Dodi Pratama pada tanggal 27 Oktober 2021 mengambil ATM milik ibu kandungnya (korban) di dalam dompet dari kamar tidur.

Selanjutnya, setelah mengambil ATM, Dodi (terdakwa) yang telah mengetahui pin ATM ibunya ini pergi ke ATM Bank Sumut Cabang Gunung Tua dan menarik uang dengan ATM tersebut secara bertahap dengan jumlah total Rp20.500.000 untuk kepentingan pribadinya.

Atas kejadian tersebut, korban menanyakan kepada Dodi perihal tersebut dan terdakwa mengakuinya dan selanjutnya sang ibu membuat pengaduan ke Polsek Padang Bolak.

Andri Kurniawan mengungkapkan pemberhentian penuntutan atau restoratif justice ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Bahwa perkara atas nama Dodi Pratama tidak layak  untuk diteruskan ke penuntutan karena tidak tercapainya tujuan hukum yaitu asas manfaat, yang disebabkan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dan sudah saling memaafkan dan korban telah  mencabut laporannya," kata Kajari, Senin (31/1/2022).

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Dona Martinus Sebayang, SH. Dijelaskannya, ancaman pidana terhadap Dodi Pratama maksimal 5 tahun dan perkara tersebut merupakan delik aduan.

"Jika perkara tersebut tetap dilanjutkan, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan jika perkara tersebut dilanjutkan tidak memiliki manfaat hukum," katanya.

Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) diserahkan kepada Dodi Pratama dan orang tuanya yakni Elida Siagian setelah keduanya menandatangani SKP2 tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Dodi Pratama Ritonga mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan berjanji akan berbakti kepada ibu kandungnya. Diketahui, Elida Siagian, ibu kandung Dodi adalah merupakan seorang janda yang mengasuh dan menghidupi Dodi beserta 3 orang adik-adiknya.

Pantauan, penyerahan surat SKP2 turut dihadiri kepala lingkungan (Kepling) V Kelurahan Pasar Gunung Tua, penyidik Polsek Padang Bolak, Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesy Septiana br Sembiring SH MH. (yasir/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com