Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Ditangkap di Kerinci

Sebarkan:

Tersangka Ummul Azis Daulay (kanan) diperiksa di Kantor Kejari Paluta, Kamis (13/1/2022). (foto:mm/yasir)
PALUTA - Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kajari Paluta) Andri Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Dolok Tambunan SH mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penahanan terhadap salah seorang kepala desa di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Tersangka atasnama Ummul Azis Daulay, kepala desa Lubuk Godang," ujar Kasi Intelijen Kejari Paluta ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).

Hendrik yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi B dan BR Kejari Labusel ini mengungkapkan, Ummul Azis Daulay ditahan karena diduga menggelapkan pendapatan desa Lubuk Godang tahun anggaran 2018 dan Silpa tahun 2017.

Secara rinci Hendrik menjelaskan, dana yang digelapkan terdiri dari dana Silpa tahun 2017 Rp140.920,879, kemudian dana desa (DD) tahap 1 sebesar Rp126.982.00, dana desa tahap 2 sebesar Rp253.964.00 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp66.758.571. 

"Total keseluruhan kerugian negara adalah sebesar Rp587.920.879. Tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka sampai tahun 2019," jelasnya.

Sementara itu, JPU Raskita Jhon Fresko Surbakti SH saat dijumpai mengatakan sedang melengkapi berkas tahap dua untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka ditahan di Rutan Gunung Tua hingga 20 hari ke depan. Kepada tersangka kita kenakan pasal 8 dan atau pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Ummul Azis Daulay ditangkap personel Polres Tapnuli Selatan di kota Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pantauan, sebelum dipindahkan ke Rutan Cabang Gunung Tua, kepada Ummul Azis Daulay dilakukan test swab antigen terlebih dahulu. (yasir/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com