Lima Personel Polrestabes Medan Nyanyi, Imayanti Bebas Bayar...

Sebarkan:
Lima terdakwa oknum Polisi diminta keterangan saksi di PN Medan. (foto/ist)
MEDAN - Sidang lanjutan lima terdakwa personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali digelar Kamis kemarin di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Kelimanya masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.

Para oknum Polri tersebut diadili, sekaligus dimintai keterangan saksi mahkota atas dugaan pencurian uang Rp650 juta dan sejumlah barang bukti dari rumah bandar narkoba, Jusuf alias Jus.

Di hadapan Majelis Hakim  Dr Ulina Marbun SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan,  kelimanya bergantian menceritakan runtutan kejadian pada Selasa 1 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

Ketika itu, Matredy Naibaho mendapat informasi bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar menyimpan narkoba di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII, Gg Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Lima terdakwa yang merupakan anggota Team II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, tersebut langsung melakukan penyelidikan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN GAS/185/VI/2021/RES Narkoba yang ditandatangani Kasat Narkoba Oloan Siahaan.

Selanjutnya, Kamis 3 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, para terdakwa bergerak menuju ke lokasi. Di rumah itu, mereka bertemu dengan Imayanti istri dari Jusuf alias Jus. Saat memasuki rumah tersebut, Dudi Efni sengaja merusak kabel CCTV.

Para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan kepala lingkungan (Kepling) setempat dan Imayanti. Di sana ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. 

Kemudian dari asbes rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang. Berikutnya Matredy Naibaho mengambil koper warna hitam dari lemari yang ada di dalam kamar. 

"Kami lalu memasukkan uang tersebut ke dalam koper. Setelah penggeledahan, kami kembali ke Polrestabes Medan," kata empat saksi mahkota secara bergantian pada majelis hakim.

Namun uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan melainkan diambil para terdakwa.

Adapun uang yang mereka ambil sebesar Rp650 juta, sedangkan terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta untuk membayar Informan. Namun kata para saksi, sebelum dibagi uang Rp 650 juta tersebut mereka simpan.

Masih menurut saksi, belakangan kasus Imayanti dihentikan penyelidikan dengan alasan karena perkara  belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res. 4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.

"Kasus Imayanti dihentikan penyelidikannya, tapi Imayanti harus bayar Rp 350.000.000,- dan setelah mengetahui Imayanti di bebeskan, baru duit Rp 650 juta. "Itu kami bagi-bagi," bilang para saksi

Sedangkan uang Rp650 juta, berdasarkan kesepakata pada Rabusekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada Medan, dibagi-bagi oleh terdakwa.

Dengan rinciannya Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta untuk biaya perawatan posko.

Ketika dicecar Majelis Hakim uang Rp650 juta tersebut uang apa? para terdakwa mengatakan kalau uang itu adalah uang sitaan dari bandar narkoba.

Namun pengakuan terdakwa dibantah Majelis Hakim. Hakim memberikan pencerahan agar para terdakwa paham majelis mengatakan kalau uang itu ada hasil curian.

Setelah mendapat pencerahan, para terdakwa terlihat bingung, bahkan para terdakwa bersikeras kalau uang yang mereka bagi-bagkan itu adalah yang sitaan. "Ya.. sudah kalau kalian masih tetap bertahan uang itu dari hasil sitaan, tidak ada masalah. Kami nanti yang menilainya," tegas Majelis Hakim.

Mendengar pernyataa majelis hakim, para terdakwa langsung ciut,dan masing masing mengatakan siap salah. "Siap salah buk hakim, siap salah buk hakim," kata para terdakwa bergantian, yang kemudian diputuskan sidang dilanjutkan pekan depan.

Diketahui, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa pada 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya yaitu saksi Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan itu menyatakan bahwa tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin terdakwa Didi Efni saat melakukan penggeledahan dilakukan secara melawan hukum di rumah Imayanti pada 3 Juni 2021 di mana para terdakwa telah mengambil uang dari dalam tas yang terletak di plafon asbes dan barang-barang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com