Ketua PERSWAKOPS Siantar-Simalungun, Samsudin Harahap. (foto/ist) |
Menurut Samsudin,berita-berita tersebut bukanlah sebuah karya jurnalistik bahkan disebutnya berita abal-abal. Sebab dalam berita tersebut tidak ada narasumber yang nyata (fiktip), kapabel dan relevan serta tidak memenuhi unsur 5 W + 1 H,dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menabrak UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
Disamping itu,sebut wartawan senior berambut putih ini, bahwa beberapa dari media yang memberitakan negatif tentang WBP Lapas Kelas II Pematangsiantar itu,ada yang tidak mempunyai struktur perusahaan Pers,ada yang tidak berbadan hukum,dan bahkan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Mendapati kenyataan seperti ini,selaku wartawan senior saya merasa sangat miris,bahkan sangat malu,"ujar Samsudin.
Dengan fakta diatas Samsudin berharap agar pihak jajaran Kemenkumham,khususnya Kanwil Kemenkumham Sumut tidak terprovokasi serta mengabaikan berita-berita abal-abal tersebut.
Pernyataan saya ini,lanjutnya adalah murni untuk membangun kemitraan yang positip dan profesional antara pihak Kemenkumham sampai jajaran terbawah dengan pihak Pers yang profesional dan legitimed.
"Kami percaya bahwa pihak Kemenkumham dan jajarannya telah melakukan pembinaan terbaik kepada seluruh WBP di semua Lapas",katanya mengakhiri.(davis/mm)