Wakil Ketua Komisi I DPRD Batubara, Ahmad Fahri Meliala (kiri) dan didampingi Syahril Siahaan, SH (kanan). (foto:mm/ist) |
Puluhan raut wajah warga Koptan menanggung kecewa, pasalnya RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I tersebut terkesan tak diindahkan pihak perusahaan PT Emha Kebun, Senin (10/1/2022).
Padahal, pagi tadi warga Koptan begitu antusias untuk menghadiri RDP bersama PT Emha Kebun yang difasilitatori Komisi I DPRD Batubara. Puluhan warga baik laki-laki dan perempuan bersusah payah berdesak-desakan hadir dengan menumpang truk colt diesel pengangkut ternak ayam.
Ketidak hadiran PT Emha Kebun disampaikan Wakil Ketua Komisi I Ahmad Fahri Meliala."PT Emha tidak hadir karena menurut mereka kasus ini tengah dalam penanganan Polres Batubara," kata Fahri, membacakan surat yang diterima.
Namun begitu, Ahmad Fahri Meliala didampingi Syahril Siahaan SH di hadapan warga Koptan berjanji akan kembali mengundang PT Emha Kebun untuk yang ketiga kali.
"Kita akan layangkan undangan ketiga kepada PT Emha. Bila tetap tidak hadir akan kita agendakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus dapat memanggil paksa para pihak terkait lahan Koptan Rukun Sari," tegas Fahri.
Diungkapkan Fahri, Komisi 1 DPRD Batubara telah mendatangi PN Kisaran mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan terhadap pengurus Koptan sebelumnya.
Pejabat PN Kisaran saat itu menurut Fahri menyebutkan isi Purutan MA tersebut benar memenangkan petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya.
Kuasa Hukum Poktan Rukun Sari Zamal Setiawan menjelaskan kronologis penguasaan lahan tersebut sejak 1942 dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, anggota kelompok digusur dari tempat tersebut.
Seiring dengan bergulirnya reformasi, kelompok kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas. Dan sejak 2019 disebutkan Zamal, kelompok tani menduduki lahan tersebut.
Disebutkan Zamal Setiawan pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran berat. "Pada kasus tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM, karena itu kita sudah mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batubara," terang Zamal.
Karena PT Emha tidak mengindahkan undangan RDP, anggota Komisi 1 Syahrir Siahaan memastikan pihaknya akan kembali mengundang pihak terkait termasuk PT Emha dan BPN.
"Kami akan panggil PT Emha sekali lagi namun bila tidak juga hadir maka Komisi 1 akan mengagendakan pembentukan Pansus. Beri kami dukungan untuk membicarakan ini. Bila mereka tetap tidak hadir akan kita agendakan RDP," pinta Syahrir.
Menjawab Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi, pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala menyebutkan agenda RDP berikutnya pada 24 Januari 2022. (zein/mm)