Resahkan Warga, Kakek 66 Tahun Ditangkap Bersama BB Sabu-sabu

Sebarkan:

Tersangka SS (66) mendekam di terali besi Polres Simalungun. (foto/ist)
SIMALUNGUN - Seorang kakek berinsial SS (66) diringkus Polisi, dalam kasus menjual narkoba jenis sabu-sabu.  Tersangka SS ditangkap menindaklanjuti laporan warga ke Kepolisian.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, kakek SS (66) ditangkap di rumahnya di Dusun II Desa Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Jumat kemarin.

"Dari rumah kakek SS ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,56 gram," kata Kapolres, Sabtu (8/1/2022).

Kepala Desa Bahal Batu, Aziz Manurung mengapresiasi Polres Simalungun yang tanggap menindak lanjuti laporan warga.

"Saya atas nama warga dan pemerintahan desa mengapresiasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dan jajaran Satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Adi Haryono tanggap terhadap laporan masyarakat, sehingga pengedar narkoba yang meresahkan ditangkap," kata Aziz. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com