40 Pil Diduga Ekstasi Ditemukan di Saku Celana, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi Batu Bara

Sebarkan:
Tersangka MF mendekam di terali besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Titi Payung.

MF diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di area parkir Nirwana Karaoke, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan hingga mengamankan MF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi di saku belakang celana yang dikenakan MF.

Polisi kemudian mengamankan 40 butir pil yang diduga ekstasi dengan rincian 22 butir berwarna oranye dengan berat bruto 10,96 gram, 11 butir berwarna tua dengan berat bruto 6,01 gram, serta tujuh butir lainnya dengan berat bruto 4,10 gram. Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut mengaku barang tersebut akan diedarkan.

Selanjutnya, MF beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui jajarannya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com