MEDAN - Aktivitas pembangunan perumahan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Cemara, Gang Kelapa 1 dan 2, Kota Medan, terus melenggang bebas.
Kendati sudah pernah dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan, para pekerja di lokasi terpantau tetap mengejar penyelesaian fisik bangunan tanpa ada hambatan dari aparat penegak Perda.
Sorotan publik menajam lantaran RDP yang digelar bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan beberapa waktu lalu dinilai tak memberikan dampak signifikan di lapangan. Tak ada stiker penyegelan, apalagi penghentian paksa proyek oleh Satpol PP Kota Medan.
"Pembangunan jalan terus setiap hari. Hasil RDP kemarin seperti formalitas saja, tidak ada tindakan nyata dari Dinas Perkimcikataru maupun Komisi 4 DPRD," ujar salah seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi, Minggu, (23/8/2026).
Sikap pasif instansi terkait memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan liar yang berpotensi merusak tata ruang serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan. Komisi 4 DPRD Medan pun mendadak disorot karena dinilai kehilangan fungsi pengawasan (oversight) terhadap eksekutif.
Masyarakat mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi jajaran Dinas Perkimcikataru dan meminta Satpol PP segera melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga penyegelan di lokasi.
Menyikapi hal itu, ketua Komisi 4 DPRD kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH menyatakan akan langsung meninjau pembangunan perumahan dimaksud. "Nanti langsung saja kita tinjau ke lapangan," ujarnya saat dihubungi via telpon selular. (Ahmad Rizal)


