Sah! Limapuluh Ibu Kota Batubara, 50 Ha HGU Perkebunan Dilepas

Sebarkan:

Pemkab Batubara memasang spanduk di areal pertapakan kantor bupati (foto:mm/zein)
LIMAPULUH - Komplek perkantoran Pemkab Batubara dipusatkan di Kecamatan Limapuluh. Untuk tahap awal, 50 hektare HGU PMA PT Socfindo, dibebaskan untuk pertapakan perkantoran.

Lahan yang dilepas HGU-nya berada di 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, tepatnya Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh, tepatnya di jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Rencana pembangunan areal perkantoran ini disambut apresiasi warga Limapuluh."Tentunya kami merasa bangga,ibu kota Batubara di Limapuluh. Dengan hadirnya perkantoran ini akan berdampak positif meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Limapuluh (Famili), Selasa (11/1/2022).

Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara seluas 493.700 m².

Namun harga yang ditawarkan Pemkab Batu Bara ditolak oleh PT Socfindo. Pemkab Batubara kemudian mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.

Akhirnya di PN Kisaran melalui Kuasa hukumnya  Sri Falmen Siregar, PT Socfindo menyampaikan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com