Sakit Hati Suami Nikah Lagi, Istri di Asahan Dalangi Penyiraman Air Keras Terhadap Suaminya

Sebarkan:

DITAHAN : Tersangka LJ (45) bersama dua tersangka diperiksa penyidik Polres Asahan. (foto/ist).

ASAHAN -  Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap korban, M. Irsyad (47), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Para tersangka yang diamankan polisi yaitu istri korban sendiri, berinsial L.J (45), warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.

Dua lainnya yakni seorang IRT berinisial N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong dan seorang pria berinsial HPT alias Dian (40), warga Wonosari, Lk IV, Kelurahan Aekanipan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus penyiraman air keras terjadi Selasa (28/12/2021). Ketika itu, anak korban Fani Adityasadli (23) melaporkan penganiayaan yang dialami bapaknya.

"Fani sendiri mendapat laporan dari adiknya Amanda. Fani diminta adiknya datang ke rumah karena orang tuanya dianiaya," terang Kapolres, Selasa (4/1/2022).

Setibanya di rumah, Amanda membawa Fani ek TKP. Disitu Fani dan adiknya melihat bapaknya sudah terluka dan tubuhnya disiram air keras.

Fani dan Amanda lalu membawa bapaknya M. Irsyad ke RSU Kisaran untuk mendapatkan perawatan. "Dalam perjalanan ke rumah sakit, sopir yang membantu mengatakan kalau orang tuanya disiram air keras," kata Kapolres.

Menindaklanjuti laporan Fani, petugas Jatanras Polres Asahan turun ke TKP sekaligus mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi, termasuk saksi korban M. Irsyad dan istrinya LJ.

Dugaan petugas kasus penganiayaan mengarah ke istrinya LJ. Dari hasil pemeriksaan istri korban LJ mengakui dalang dari kasus penganiayaan terhadap suaminya dengan melibatkan N dan HPT. "Istri korban LJ membawa N dan teman prianya dengan imbalan Rp3 juta," papar Kapolres.

Tersangka N dan HPT di tangkap secara terpisah. Setelah diintrogasi, HPT mengakui mendapa orderan dari tersangka N, dan upah yang diterima baru sebatas panjar sebesar Rp500 ribu.

Motif dari kasus penganiayaan ini sendiri dilatar belakangi sakit hati LJ terhadap suaminya M. Irsyad yang diketahui berselingkuh dengan wanita lain dan sudah menikah siri. (ismanto/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com