Satpol PP Batubara Diminta Segera Bongkar Pagar Pembatas di Atas DAS Sungai Kanan

Sebarkan:

Pemasangan dinding pembatas mengakibatkan warga tak bisa melintas. (foto:mm/ist)
TANJUNG TIRAM - Camat Tanjung Tiram,M. Iqbal S.Sos, meminta Satpol PP untuk segera membongkar bangunan semi permanen dinding pembatas yang berada di jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) Kanan, Kabupaten Batubara. 

Apalagi, keberadaan bangunan milik Amanah beru Tarigan tersebut mengganggu warga pengguna jalan dan pekerja penjemuran ikan di wilayah tersebut.

"Surat resmi sudah kita layangkan ke Sekdakab Batubara, untuk diteruskan ke Satpol PP agar dilakukan tindakan pembongkaran," kata M.Iqbal, disela-sela kegiatan gotong royong, Jumat (7/1/2021).

Dijelaskan Iqbal, sebelumnya pihak Forkopimcam terdiri dari Kepling, Lurah, Camat, Koramil dan Polsek sudah melakukan meditasi dengan pemilik bangunan serta masyarakat. Namun pertemuan gagal dan tidak ditemukan solusi.

Lurah Tanjung Tiram, Khairul Mukhlis menjelaskan, lahan tersebut milik alm.Sei Lim Kwi yang disewa Roni Bangun berstatus milik negara karena berada di atas DAS sungai Kanan. Termausk juga lokasi jemuran ikan milik Erlina, yang dikelola Amanah beri Tarigan. "Ini lahan negara, karena berada di DAS sungai Kanan," tegas Lurah.

Dan, kecamatan juga sudah mendeadline agar pagar bangunan dibongkar hingga 16 Desember 2021. Namun sepertinya imbauan unsur Forkopimcam Tanjung Tiram tidak diindahkan sehingga akan dilakukan tindakan tegas dengan melibatkan Satpol PP.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya aliran DAS tersebut menjadi jalur lintas warga sekitar. Namun sejak dipagari tepas oleh Amanah beri Tarigan, menimbulkan konflik dengan warga di Lk IV, Kelurahan Tanjung Tiram, Batubara.

Seperti dikatakan warga, Amel (20) yang sehari-hari mengambil upahan menjemur ikan. Sejak dipagari dinding pembatas, gadis yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut sulit mencari nafkah karena jalan tertutup.

Hal senada juga diungkapkan Nuhasanah. Gegara bangunan dinding pembatas tersebut, dia yang hendak mencari nafkah jatuh ke dalam sungai sehingga kakinya bengkak.

Bahkan, pria bermarga Bangun mengaku sejaki dibangun dinding pembatas pengelolaan penjemuran ikan asin miliknya merugi karena banyak pekerja enggak datang karena takut terjatuh.

"Mereka tidak berhak memagari tanah negara, dan bangunan dinding pembatas menyulitkan warga mencari nafkah. Sudah layak pemerintah daerah memberikan tindakan tegas dengan membongkarnya," pinta Mawan (35). (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com