Dituntut Seumur Hidup, Sidang Putusan Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ditunda

Sebarkan:
Terdakwa Sudjito dan Yudi Pangaribuan mengikuti sidang virtual yang digelar PN Simalungun. (foto:joenainggolan/mm)
SIMALUNGUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, menunda sidang putusan kasus pembunuhan Marasalem alias Marsal, Kamis (27/1/2022). Alasan penundaan pembacaan putusan dikarenakan belum selesai.

"Sidang ditunda, dilanjutkan ke minggu depan. Putusan belum selesai," ucap Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dalam persidangan yang digelar di PN Simalungun.

Usai sidang, Bonia istri Marsal yang berhasil diwawancarai mengaku bingung dengan penundaan sidang tersebut. Ia dan pihak keluarga mengaku datang dari pagi hari untuk menyaksikan jalannya persidangan.

"Kenapa ya ditunda? Tadi dari pagi aku ke sini. Pulang lagi sempat tadi ke rumah lalu datang lagi siang ke mari," kata dia di parkiran sebelum meninggalkan PN Simalungun dengan pihak keluarga.

Sekedar diketahui, Marsal merupakan pemilik salah satu media online. Korban ditembak dan menghembus nafas terakhirnya di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar. Peristiwa itu terjadi di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, tak jauh dari kediaman korban, pada 19 Juni 2021 lalu.

Penembakan dipicu kekesalan terhadap Marsal dalam hal pemberitaan tempat hiburan malam (THM) Ferrari, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, yang dikelola terdakwa Sudjito alias Gito (57). 

"Motif adalah timbulnya rasa sakit hati Saudara S, pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Polres Siantar, pada Kamis 24 Juni 2021 lalu. 

Saat itu, Gito meminta pada pegawainya, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, 31 tahun dan Praka AS, oknum TNI untuk memberi pelajaran keras (membedil) Marsal. Malam harinya, terdakwa Yudi dan AS berselisih di jalan dengan Marsal yang menunggangi mobilnya. Keduanya pun berbalik arah dan mengejar mobil Marsal yang melaju menuju kediamannya. 

"Keduanya mengejar mobil korban dan mendahului karena jalan rusak mobil korban pelan. Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih, dilakukan penembakan kepada korban," beber Kapolda saat itu.

Pada 6 Januari 2022 kemarin, JPU Firmansyah menuntut terdakwa Sudjito dan Yudi dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Marsal meninggal dunia akibat tembakan di bagian paha kiri. 

Terdakwa Sudjito dipersalahkan jaksa melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Yudi pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana. (joenainggolan/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com