Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Korupsi Sarana Air Minum di Sibisa

Sebarkan:

Tersangka korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, JP (kaos putih) digiring petugas. (foto/ist)

MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama JP selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo yang mewakili Kejati Sumut,IBN Wiswantanu, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer, Gang Madirsan Ujung, Tanjung Morawa, Deliserdang, Kamis (13/1/2022).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016, menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.

“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun,” ungkap Setyo Budi Utomo

Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp.1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

"Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA," paparnya.

Lima tersangka ini dituntut dengan Pasal 3 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

"Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41,- (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga piluh enam koma empat puluh satu rupiah) dan telah dibayarkan ke kas negara. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," tutup Budi. (daniel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com