Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Duo Direktur PT MJPM Dipolisikan

Sebarkan:

PT MJPM yang bergerak di bidang pengolahan es balok. (foto: awal/mm)
BELAWAN -  Komisaris PT Mina Jaya Persada Makmur (MJMP) melaporkan dua direktur perusahaan yakni Direktur Utama dan Direktur ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua direktur tersebut ditengarai atau terindikasi memanupulasi laporan keuangan sehingga mengakibatkan perusaan merugi.

Hal ini disampaikan Komisaris PT MJPM sekaligus pemilik saham 47 persen, Susanto kepada wartawan di Belawan, Kamis (3/2/2022), dengan bukti lapor nomor : LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BLWN/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Oktober 2021.

Dikatakan Susanto, dirinya menjadi Komisaris sekaligus pemegang saham di PT MJPM yang bergerak dibidang pembuatan es balok di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan sesuai dengan akte notaris Rina.SH, nomor SK pengesahan : AHU - 0003110. AH.01.10. Tahun 2016.

Lanjut Susanto, pada 9 Januari 2021 diadakan pembagian deviden (laba) oleh Direktur Utama DJ dan Direktur Keuangan berinsial AS. Pembagian deviden dilakukan berdasarkan pembukuan laba/rugi tahun 2019 dan 2020, yang mana dikatakan oleh Direksi ada keuntungan Rp 1,2 Miliar dan dibagi berdasarkan jumlah saham masing-masing pemegang saham.

"Saya sempat menolak pembagian ini karena jumlah yang menurut jurnal harian dan bulanan yang selama ini tidak pernah saya ketahui selaku komisaris. Akhirnya saya menerima sementara hasil pembagian deviden sesuai saham saya sebesar Rp 564 Juta," jelas Susanto.

Belakangan Susanto kembali mempertanyakan masalah selisih laporan pembukuan dan laporan keuangan antara jurnal harian dan bulanan AS dengan laporan bulanan DJ,  namun tidak diindahkan. 

Sampai mengadakan RUPS maupun RUPSLB dari tanggal 24 Juni 2021 dan di lanjutkan kembali pada 12 Agustus 2021 dengan notulen rapat yang berisikan menyetujui dilakukan audit oleh auditor independen untuk tahun buku 2016 - 2021 dan untuk perubahan susunan pengurus akan dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah hasil auditor indenpenden.

"Setelah RUPSLB tersebut, DJ dan AS tidak mengindahkan hasil notulen rapat, sehingga saya menunjuk auditor independen pada 9 September 2021. Berdasarkan laporan kegiatan auditor tanggal 28 Agustus 2021 ada dilakukan wawancara dengan saudara DJ, sedangkan saudari AS dihubungi via telpon tidak kooperatif," ucap Susanto.

Lebih lanjut Susanto mengatakan berdasarkan hasil laporan pendahuluan audit disimpulakan adanya indikasi manipulasi pelaporan keuangan periode 2019 - 2020 setidak-tidaknya kerugian perusahaan sebesar Rp 462.335.309. Dan hasil audit juga ditemukan, bahwa adanya pengunaan rekening pribadi atas nama Asnah untuk keluar masuknya dana atas nama PT MJPM dan ada beberapa rekening pribadi lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PT tersebut.

"Kemarin tanggal 6 dan 7 Januari 2022 saya datang ke perusahaan untuk mengawasi dan meninjau kegiatan PT tersebut.Namun saya dilarang oleh saudari AS dan ibu berinsial SM yang mana beliau adalah ibu kandung saudara DJ dan beliau tidak ada hubungannya dengan susunan Direksi PT MJPM." terangnya.

Anehnya lagi kata Susanto, dirinya tidak pernah menerima akte salinan asli, sedangkan dirinya selaku pemegang saham dan komisaris. 

"Sudah pernah kita tanyakan ke notaris Rina.SH dan beliau mengatakan harus ada persetujuan dari saudara DJ. Pada hal kita ketahui, sebagai warga negara Indonesia untuk akta perubahan anggaran dasar perusahaan di notaris wajib diserahkan ke pemegang saham yang terkait dalam bentuk salinan asli." ungkap Susanto.

Dari hasil auditnya, berdasarkan data antara jurnal saudari AS dan saudara DJ tahun 2019-3020. Susanto  menduga terjadi selisih yang sangat signifikan hingga mencapai miliar rupiah dan berdasarkan itulah dia membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. (awal yatim/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com