Dihalangi, Penyidik Polda Riau Gagal Periksa 2 WB di Rutan Humbahas

Sebarkan:

MEDAN - Tim penyidikTindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Dumai, Polda Riau, gagal mengambil keterangan dua Warga Binaan (WB) berinsial E dan FS di Rutan Kelas II B Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Kehadiran tim penyidik kepolisian tidak direspon baik oleh pihak rutan. Bahkan sempat terjadi argumentasi menyebabkan kedua pihak mengeluarian nada tinggi.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak bisa siapapun masuk tanpa identitas dan surat ijin atau surat perintah yang jelas."Tunjukan surat tugasnya untuk melakukan pemeriksaan pasti dilayani," tegasnya, Sabtu (19/2/2022). 

Hal senada dikatakan Kadivpas Kemenkumham Erwedi mengatakan, memqng benar ada Polisi mau ke Rutan Humbahas hendak melakukan pememeriksaan terhadap napi, tapi tidak ada surat apapun, diminta surat tidak ada. 

Sementara Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Hendra Hutagaol yang dikonfirmasi menegaskan jika pihaknya datang dengan membawa surat tugas dan resmi.

"Gak mungkin kami datang jauh-jauh dari Riau tanpa bukti dan surat pemeriksaan," tegasnya.

Kedatangan kami ke Rutan Kelas Il B Humbahas dilengkapi surat-surat dan bukti, dalam hal akan memeriksa Warga Binaan berinisial N dan L dalan kasus penipuan yang sebagian besar para korban warga Riau.

"Penipuan online, korbannya banyak di Riau. Makanya kita datang secara resmi karena pelakunya merupakan warga binaan yang di tahan di Rutan Humbahas," katanya.

Informasi diperoleh, 2 WB berinsial E dan FS menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Diduga dalam menjalani hukuman keduanya juga melakukan penipuan lewat jejaring online yang merugikan masyarakat ratusab juta rupiah. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com