Dua Maling Besi Roboh Didor Petugas

Sebarkan:

Tersangka spesialis maling ditembak petugas karena melakukan perlawanan. (foto/ist)
MEDAN - Dua spesialias maling pagar besi, kabel dan bahan-bahan bangunan bertekuk lutut setelah dihadiahi timah panas Satreskrim Polsek Medan Area, Rabu malam di kawasan Jalan AR Hakim Medan.

Kedua pelaku Hendrik Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6,  Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan Ade Suwandi alias Bombom (26), warga Jalan AR Hakim, Kel. Pasar Merag Timur, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH menjelaskan, pencurian diketahui saat korban Nurmaida Panjaitan (63), warga Jalaan Selambo Raya datang ke rumah orang tuanya di Jalan AR. Hakim Gang. Pertama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Setiba di rumah, korban melihat Mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok, raib seharga Rp20 juta, Minggu (13/2/2022) pukul 02.00 WIB. Kemudian korban melihat CCTV yang merekam aksi pencurian kedua pelaku. Dengan membawa rekaman CCTV, korban melaporkan pencurian tersebut.

Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Reskrim AKP Philip A Purba memimpin langsung penyelidikan di TKP, berhasil mengetahui identitas pelaku langsung menangkap kedua pelaku di salah satu rumah pelaku yang terletak di Jalan AR. Hakim.

Kedua pelaku mengaku telah mencuri mahkota pagar korban dan menjualnya seharga Rp135 ribu  dengan pembagian pelaku Hendri alias kakek mendapat Rp70 ribu sedangka Ade Suwandi Rp60 ribu.

Tak hanya itu kedua pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian seperti pintu besi pagar 2 lembar di Jalan AR Hakim, kabel di

Jalan Halat Gang Damai, besi ukuran 16 cm sebanyak 5 batang di Jalan HM Joni, pencurian kabel, Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, pencurian kayu bangunan sebanyak 4 batang di Jalan Medan Area Selatan Gang Makmur.

Namun ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kedua tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun” kata Philip. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com