Gugatam KMS M-SU Dikabulkan, PT Medan Tetapkan Lapangan Merdeka Cagar Budaya

Sebarkan:

MEDAN - Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) dikabulkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Medan), dengan menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Hal ini disampaikan Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi selaku Kuasa Hukum penggugat didampingi penggugat Prof DR Usman Pelly, Meuthia Fahruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara dan Dadang Dermawan dalam temu Pers di rumah Usman Pelly, Senin (14/ 2/2022).

Dikatakan Redyanto Sidi, Majelis Hakim PT Medan telah memutuskan perkara tingkat banding No Reg 549/PDT/2021/PT MDN pada 3 Pebruari 2022 melalui e -court. Dalam putusan itu ditetapkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya.

“Sesuai dengan aturan, bila 14 hari tidak ada gugatan kasasi dari pihak yang kalah (Red- Pemko Medan) sejak putusan 3 Pebruari2022, maka putusan dianggap inkrah dan dilanjutkan eksekusi,” tandas Redyanto.

Tentutanya, kata Redyanto jika pada 17 Februari 2022 Pemko Medan tidak mengajukan kasasi maka akan dilakukan eksekusi. Adapun bentuk eksekusi itu kata Redyanto pertama sekali KMS M-SU akan duduk bersama terkait UU Cagar Budaya yang akan diterapkan di Lapangan Merdeka. “Bagaimana bentuknya akan membantu kita untuk mengetahui pembahasan kajian,” kata Redyanto.

Sambung Redyanto, tujuan utama para penggugat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka.“Sepanjang Pemko Medan memberlakukan situs cagar budaya. Kita sangat mendukung dan tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok,” timpal salah satu penggugat Meuthia Fachruddin seraya menyebut bahkan memperjuangkan sebagai situs proklamasi nasional.

Sebagaimana diketahui, gugagata KMS M-SU kepada Pemko Medan agar Lapangan Merdeka ditetapkan menjadi Cagar Budaya, m elalui perkara perdata gugatan No 756/Pdt.G/2020/PN MDN di tingkat pertama pada 14 Juli 2021 sudah dimenangkan KMS.

Selanjutnya, Pemko Medan mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai Nomor register 549/PDT/2021/PT MDN pada Oktober. Dan pada 3 Pebruari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan.

Adanya gugatan Pemko Medan sedikit aneh, karena pada 28 Oktober 2021 Walikota Medan M Bobby Afif Nasution teleh menerbitkan SK No 433/28.K/X/2021. Dimana SK tersebut terkait tentang bangunan, situs, kawasan dan struktur sebagai cagar budaya Kota Medan. Tapi anehnya dengan adanya SK tersebut mengapa Pemko Medan tidak meminta maaf yang dimaksud. (red/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com