Imigrasi Polonia Gelar Sosialisasi Izin Tinggal dan Kawin Campuran di Bukit Lawang

Sebarkan:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Yan Wely Wiguna dalam kegiatan sosialisasi di Bukit Lawang, Langkat. (foto/ist)
LANGKAT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan sosialisasi dan edukasi prihal izin tinggal dan kewarganegaran bagi pasangan perkawinan campuran.

Sosialisasi digelar Imigrasi Kelas I TPI Polonia dengan berkolaborasi dengan Perkumpulan Perkawinan Campuran (PERCA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ecolodge Restauran, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Kamis (10/2/2022).

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna didampingi Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Budi Irawan menjelaskan dalam sosialisasi ini pihaknya menjelaskan peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah.

"Kita memberikan pemahaman sehingga pasangan perkawinan campuran benar-benar paham sesuai yang ditetapkan imigrasi," terangnya.

Sambung Wely, pihaknya juga memberikan edukasi pemahaman tentang perjanjian pra  pernikahan dan pascah-pernikahan bagi pasangan perkawinan campuran. Sosialisasi dibawakan langsung Notaris Rini Widiastuti, SH. M.Hum, M.Kn.

Sosialisasi dan edukasi dalam rangkaian memperingati 10 tahun berdirinya PERCA Indonesia dengan motto tiga pilar, Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi. 

Pantauan di lapangan, sosialisasi diikuti sejumlah warga negara asing /turis serta pasangan perkawinan campuran di wilayah destinasi wisata Bukit Lawang, Bahorok. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dan mengikuti protokol kesehatan. (subari/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com