3 Oknum Polisi dan 2 Nelayan Tanjungbalai Divonis Hukuman Mati

Sebarkan:

Suasana persidangan di PN Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 5 terdakwa yang menjual atau memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu sitaan aparat penegak hukum. 

Adapun para terdakwa masing-masing 2 nelayan bernama Hasanul Arifin dan Supandi. Keduanya terlibat menjeput narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya merupakan oknum Polri, yakni Bripka Tuharno, Aiptu Wariono dan Agung  Sugiharto Putra. "Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para terdakwa," kata Juru Bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumantri, Jumat (11/2/2022). 

Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua Salomo Ginting bersama empat hakim lain. Ada total 14 terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini. Mereka terdiri 11 Polisi dan 3 warga sipil. 

Dalam amar putusaannya terdakwa Tuharno terbukti melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.  Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Sementara, terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono terbukti melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 

Selanjutnya, kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Ketiga orang ini kami pandang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya bertugas pemberantasan tindak pidana narkotika namun berdasarkan fakta persidangan mereka tidak mengindahkan amanah yang berikan kepadanya serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat sebagai aparat penegak hukum,” tegas  kata Joshua. 

Kasi Pidsus sekaligus JPU Ricardo Simanjuntak mengatakan, kasus bermula ketika Komandan Kapal Satpol Air Polres Tanjungbalai Bripka Tuharno menyisihkan 19 Kg sabu tak bertuan dari total 77 Kg hasil tangkapan Kapal Kaluk diperairan Sei Lunang Asahan pada 19 Mei 2022.  Kemudian 19 Kg sabu-sabu dipecah menjadi dua bagian, masing-masing 13 Kg dan 6 Kg.

Kemudian sabu-sabu 13 kg dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan Hendra dan Leonardo. Sedangkan 6 Kg lainya diserahkan kepada Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono.

Kasus ini terungkap ketika Polres Batubara menangkap dua tersangka Syawaluddin dan Frangky Manik. Pengembangan dilakukan dengan menangkap personel Polairud Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021, disalah satu rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Batubara. Dari sinilah kasus berkembang , sehingga  menyeret 11 nama oknum Polri dan 3 warga sipil lainnya. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com