Kakang, Terduga Bandar Narkoba Berkeliaran di Siantar

Sebarkan:
Tersangka Kakang semasa ditahan tahun 2018.(foto/dok)
PEMATANGSIANTAR - Meski namanya terus menjulang tinggi, Kakang yang disebut-sebut sebagai pengakomodir narkoba jenis sabu di Kota Siantar, Sumatera Utara, hingga kini masih berkeliaran. 

Mantan napi Lapas Kelas IIA Siantar itu dikenal lihai dalam incaran petugas.

Data yang dihimpun media, Kakang acap kali menampakkan dirinya jelang malam hari yang mampu bersembunyi di terangnya sinar matahari. "Pake jaket/sweater biasanya kalau malam-malam dia ke luar. Tertutup lah semua, pake topi sering," ucap sumber yang mengaku kenal dengan Kakang. 

Kakang, sebut sumber, tak setiap hari ke luar dari persembunyian dalam praktik jual beli narkoba. Ia turun ke lokasi hanya untuk membagi sabu dalam skala besar kepada anggotanya untuk di jual kembali pada pemakai atau pembeli.

"Kalau dia ke luar pake kereta (sepeda motor, red) Yamaha RX-King. Tak pernah sendiri itu, kadang dikawal sama kawan-kawan kompaknya. Biasalah ya kan, bandar pulak," ujarnya.

Mencuatnya nama Kakang itu kini sampai ke pihak Badan Narkotika Nasionalis Kota (BNNK) Siantar. Kepala BNNK Siantar Tuangkus Harianja menyebut pihaknya tengah menarget yang bersangkutan. 

"Oke, saya perintah anggota saya ya," kata Tuangkus saat dikonfirmasi, Senin (7/2/ 2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan pihaknya terus mengejar para pemain narkoba di wilayah hukum Siantar. "Terimakasih infonya, kita segera tindaklanjuti informasi itu," sebut Rudi dari seberang telepon. 

Sekadar diketahui, dalam menjalankan bisnisnya Kakang tak serta merta sendiri. Ia dikabarkan tengah membangun kekuatan penuh dengan terstruktur di lokasi Gang Cumi-Cumi, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. 

Di sana, ia mengerjakan para pemuda setempat dalam memuluskan praktek jual beli sabunya serta agar terhindar dari intaian petugas. Belakangan, diketahui lapak penjualan sabu miliknya bertambah menuju seputaran Gang Kinantan, Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Siantar Utara. 

Dalam praktiknya, Kakang pun juga disebut dibantu dengan seorang wanitanya. Kakang tak lagi menetap di Gang Cumi-Cumi dan kini tinggal seatap dengan pacarnya itu di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Siantar.

Saat berusia 24 tahun, Kakang pernah dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar pada 29 Agustus 2018 silam. Tak sendiri, saat itu polisi meringkus Kakang dan koleganya, berinisial RS. Keduanya ditangkap dari seputaran Jalan Pattimura, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. 

Dari sana, polisi menyita barang bukti milik Kakang seperti 1 paket sabu, 1 topi warna biru tua, 1 unit handphone berwarna putih merk Strawberry, 1 dompet berisi uang senilai Rp 150 ribu, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 5771 WAH.

Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan pidana terhadap Kakang dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika gol I bukan tanaman. (joenainggolan/mm).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com