Kasus BTT COVID-19 Dinkes Sidimpuan, Abdur Rozzak Harahap: Jika Ada Kerugian Negara Jangan Ragu Menetapkan Tersangka

Sebarkan:

Abdur Rozzak Harahap S.H. (foto/ist)
SIDIMPUAN - Terkait Penangan kasus Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun 2020 yang saat ini dalam sidik di Kejari Padangsidimpuan menuai Tanggapan Praktisi Hukum Abdur Rozzak Harahap S.H.

Menurutnya, jika dua alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP serta juga jika sudah ditemukan adanya kerugian Negara, maka penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan jangan ragu untuk menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTT Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. 

"Hiraukan saja soal pembentukan opini ke publik, tentang dugaan pemerasan. Silahkan buka data dan faktanya. Jangan berasumsi dan membangun opini, seolah-olah sebagai korban pemerasan dan publik harus fokus tentang adanya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi," tegas Rozak.

Kemudian, Abdur Rozak mengaku sebagai Kuasa Hukum Mardan Eriansyah Siregar Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, menyarankan agar rekan Rasman Arif Nasution untuk melaporkan aparat pejabat hukum yg dimaksud diduga melakukan pemerasan kepada kliennya ke Aparat Penegak Hukum terkait.

Dengan melaporkan pejabat penegak hukum diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan, maka hal itu sangat baik sebagai bentuk dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebutnya di Medan, Selasa (1/2/2022 ).

Korupsi adalah musuh bersama. Pemberantasan Korupsi harus didukung bersama. Masyarakat memiliki peran serta untuk mengadukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pidana Korupsi. Pengaduan Masyarakat (dumas) adalah sah serta Legal dan ini adalah produk hukum untuk memberikan legal standing kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Due Prosses of Law yg dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, harus dihormati semua pihak.

Sambungnya, Hukum tegak bukan berdasarkan opini dan asumsi. Hukum tegak berdasarkan data dan fakta. Negara dalam hal ini di wakilkan oleh Penyidik, tidak boleh kalah dengan opini dan asumsi publik, yang dibangun dengan tujuan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum. 

"Jika tidak ingin masyarakat memberikan pertanyaan terbuka, maka jangan membuat pernyataan terbuka ke publik. Karena hal itu tidak mengurangi substansi penegakan hukum," tandasnya. (bambang/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com