Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan SH (kanan) bersama Kasi Pidsus Johannes Pasaribu SH (kiri).(foto:mm/yasir) |
"Samsul Efendi Dongoran kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Paluta nomor: Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Paluta Johannes Pasaribu, SH, Jumat (25/2/2022).
Hendrik menjelaskan total kerugian negara dari beberapa program kegiatan dan fisik yang tidak dilaksanakan yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2018 hingga 2020 sebesar Rp586.802.361.
"Tahun 2018 sebesar Rp64.028.700, tahun 2019 sebesar Rp105.278.715 dan pada tahun 2020 sebesar Rp417.495.646," kata Hendrik merincikan.
Kasi Intel menyebutkan, Pasal yang dikenakan terhadap eks kades tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tegasnya.
Hendrik menjelaskan, sebelumnya Kejari Paluta sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen dan surat pertanggungjawaban (SPJ), dan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap eks kepala desa ini sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kooperatif.
"Untuk itu, diminta kepada Samsul Efendi Dongoran untuk datang ke kantor Kejari Paluta baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbaunya.
Tidak hanya itu saja, Hendrik mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak hanya berfokus kepada hukuman badan. "Tetapi, kita juga akan mencari keberadaan aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian kerugian negara," ujarnya. (yasir/mm)