Kemenkumham Pastikan Tak Ada Penolakan Beribadah di GPdI Siloam Simalungun

Sebarkan:

Staf Khusus Kemenkumhan, Bane Raja Manalu. (foto;mm/ist)
SIMALUNGUN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan jemaat GPdi Siloam Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beribadah dengan bersukacita. Hal itu disampaikan Staf Khusus Kemenkumham, Bane Raja Manalu.

Bane yang turut mengikuti peribadatan di GPdI Siloam Bangun, Minggu 6 Februari 2022, menegaskan tak ada penolakan untuk beribadah dan menyambut baik selesainya permasalahan tersebut. "Puji Tuhan, saat ini jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang," kata dia. 

Pendiri Bane Gas Komuniti (Bagak) itu menegaskan, konsitusi telah menjamin setiap warga negara Indonesia untuk beribadah dengan tenang sesuai agama dan keyakinannya.

"Negara melindungi warganya dalam beribadah. Tidak boleh ada yang membeda-bedakan dalam hal beribadah, di mana pun, di seluruh Indonesia ini," ucapnya.

Di sana, Bane menyampaikan dukungannya kepada para jemaat dan Pdt Peterson Pasaribu untuk senantiasa tetap beribadah.

"Kebhinekaan Indonesia sudah final, keberagaman harus kita syukuri dengan menjadi masyarakat yang toleran, yang saling menghormati," kata Bane, mengakhiri.

Kamis 3 Februari 2022, permasalahan itu sudah di mediasi di Kantor Pangulu Nagori Bangun antara jemaat GPdI dan warga setempat. Turut dalam mediasi, Kapolres Simalungun dan jajaran, Pemkab Simalungun, FKUB Simalungun, MUKI Simalungun, dan Tokoh Agama Kabupaten Simalungun. 

Kaban Kesbangpol Simalungun Arifin Nainggolan mengatakan permasalahan tersebut telah selesai dan mencapai kesepakatan bersama.

"Kesepakatan bersama sudah selesai dengan menandatangani berita acara kesepakatan bersama dan tidak ada lagi pelarangan beribadah khususnya di Kabupaten Simalungun, Tano Habonaron do Bona," papar Arifin. (joenainggolan/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com