Korupsi DBH PBB, Mantan Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

Sebarkan:

Suasana persidangan dua mantan bupati di PN Medan.(foto/ist)

MEDAN - Dua mantan bupati di Sumatera Utara  (Sumut) masing-masing mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharruddin Syah Sitorus  dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung,  dihukum  16 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Putusan vonis dibacakan secara terpisah dalam sidang yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1/2022).

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua ini menyebutkan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Subsidiair.l

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sala dan berlanjut,"kata hakim, Saut Maruli.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU Hendri Sitorus menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana dalam dakwaan, Bupati Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015.

Sedangkan Bupati Kharuddin Sitorus didakwa melakukan korupsi BP PBB hingga Rp2,1 miliar dalam periode 2013 hingga 2015. "Uang pengganti tidak dikenakan karena kerugian negara sudah dikembalikan," kata JPU, Hendrik. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com