Tersangka pencurian ditembak Satreskrim Polres Asahan. (foto/ist) |
"Tersangka Ijal terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (5/2/2022).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti hasil curian berupa 2 unit jam tangan merek Bonia dan AC, 3 unit catokan rambut merk techno, 2 unit hairdryer, 1 Handphone Nokia, 1 tas sandang warna ungu, 1 tas slempang merk nike warna hitam.
Dijelaskan Kapolres, kasus pencurian dan pemberatan dilakukan tersangka pada Rabu 2 Februari 2022, pukul 19. 00 WIB, dengan korban Astri Anggraini (30), Dusun II Lantasan Lama Kecamatan Medan Patumbak, Kabupaten Deliserdang."Tersangka membobol rumah korban dengan membongkar jendela kamar," terang Kapolres.(red/mm)