Miris! Bukan Cuma Aniaya Balita, Nelayan di Belawan Juga Cabuli Anak Tirinya

Sebarkan:

Tersangka pelaku diintrogasi Wakapolres Pelabuhan Belawan. (foto/ist)
BELAWAN - Seorang nelayan berinisial AS (28) diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sepulang melaut, Selasa (15/2/2022) pagi.

Pasalnya warga Medan Labuhan ini melakukan penganiayaan kepada anak tirinya berinisial AA (4,5 tahun) yang sempat viral di media social.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat yang diwakili Wakapolres Kompol Herwansyah Putra dalam konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap AZ sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. 

Hal tersebut dilakukannya karena kesal terhadap anak tirinya tersebut, karena sering mengganggunya ketika dia bermain handphone.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak AZ, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,” ungkap Wakapolres.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, Wakapolres Belawan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Sedang kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com