Tersangka pengedar sabu-sabu, Ganti (38) meringkuk di terali besi Mapolres Batubara. (foto/ist) |
Untuk penyidikan lanjut tersangka Ganti, warga Dusun Pematang Heru, Desa Medang Deras, Kecamatan Medang Deras, dijebloskan ke terali besi Mapolres Batubara.
Adapun barang bukti diamankan 3 paket pelastik klip masing-masing berisi 5,60 gram, 3,76 gram, 0,12 gram plus uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, penangkapan Ganti berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitasnya menjual narkoba. Berdasarkan petunjuk ini, petugas mengikuti jejak tersangka dengan menyaru berpakaian sipil menggendarai mobil pick-up mendekati tersangka.
Setelah bukti akurat, petugas langsung menyergap tersangka yang kebetulan berdiri di pinggir jalan menunggu langganan. Namun tersangka Ganti berupaya melarikan diri dari sergapan.
Upaya tersangka untuk kabur kandas. Begitu tertangkap, tersangka diminta petugas untuk mengutip barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya dibuang di jalan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lanjut," kata AKP Sastrawan, Jumat (11/2/2022). (zein/mm)