Paul Simanjuntak: Pengangkatan Kepling Harus Terbuka, Agar Terpilih Calon Baik

Sebarkan:

MEDAN - Ketua Komisi DPRD Medan Paul MA Simanjuntak menyosialisasikan produk hukum daerah yakni, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian  Kepala Lingkungan, Senin (7/2/2022) di Jalan Cemara Gang Kelapa II, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Lingkungan 3, Kecamatan Medan Timur.

Dalam Sosialisasi Perda tersebut politisi PDI Perjuangan ini lebih menitikberatkan pada pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling). Dia meminta agar rencana pengangkatan Kepling harus terbuka dan diumumkan kepada masyarakat luas. Jangan sampai ada kesan pengangkatan Kepling tertutup, masyarakat tidak mengetahui seperti ada yang disembunyikan.

“Pada Perda ini, pengangkatan Kepling maksimal calonnya 3 orang dan didukung oleh 30 persen jumlah warga. Untuk itu, pencalonannya harus diumumkan secara terbuka, melalui spanduk atau pengumuman di kantor lurah,” kata Paul menyikapi keluhan Amru, salah seorang warga yang hadir dalam Sosialisasi tersebut.

Amru mengatakan, dia pernah mengajukan diri menjadi calon Kepling, tapi tidak ada kabar dan berita kapan pendaftarannya. Ketika diketahuinya pendaftaran sudah dimulai, dia menyiapkan berkas, tapi sayangnya ketika diantar, pendaftaran sudah ditutup oleh pihak kelurahan.

Sekcam Medan Timur Rinaldi Zuhri Siregar mengatakan, di dalam Perda tidak ada diatur pengumuman penerimaan Kepling. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri harus menanyakan ke kelurahan kapan masa jabatan Kepling habis dan kapan penerimaan.

“Atau melalui rekan-rekan kita yang lebih mengetahui, atau bertanya di grup-grup WA lingkungan, yang pasti kitalah yang proaktif mencari tahu tentang pengangkatan Kepling. Siapa yang mau jadi Kepling silahkan saja, semua bisa nyalon, asalkan mendapat dukungan dari 30 persen jumlah penduduk di lingkungan tersebut,” ucap Sekcam.

Menanggapi ucapan Sekcam tersebut, Paul Simanjuntak kembali menegaskan, sebaiknya dibuat saja spanduk pengumuman penerimaan calon Kepling. Jika lurahnya merasa terbebani dengan anggaran membuat spanduk tersebut Paul bersedia membiayainya. “Anggaran membuat spanduknya bisa diminta kepada saya,” tegas Paul.

Pengumuman penerimaan calon Kepling itu kata Paul sangat penting, kalau masyarakat mengetahuinya tentu akan diusulkan mereka siapa yang terbaik. Sehingga akan terpilihlah Kepling berkualitas yang bisa melayani masyarakatnya.

Karena kalau tidak terbuka di dalam pengangkatan Kepling akan menimbulkan gunjang-ganjing dari masyarakat. Pengangkatan Kepling harus jujur dan adil, karena Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan seperti itu. Terbukti Bobby mengeluarkan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

“Banyak warga yang mengeluhkan kinerja Keplingnya, terbukti banyak demo-demo ke kantor wali kota dan DPRD Medan terkait Kepling, itu membuktikan masyarakat tidak dilibatkan di dalam pengangkatan Kepling,” tuturnya. (rizal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com