Pengedar Sabu Digerebek Dalam Rumah, Barang Bukti Ditemukan di Lemari Pakaian

Sebarkan:
TersangkaMS (31) meringkuk di terali besi Mapolres Batubara. (foto/ist)
LIMAPULUH - Satres Narkoba Polres Batubara meringkus tersangka pengedar sabu-sabu, MS (31) di rumahnya Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Batubara.

Informasi diperoleh, tersangka MS diringkus Minggu 6 Februari 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Selain itu juga diamankan 6 pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.96 gram,1 botol tempat penyimpanan sabu-sabu, dan dompet berisi uang tunai Rp220 ribu.

Informasi diperoleh, penangkapan tersangka MS menindaklanjuti informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan Satres Narkoba di lapangan.

Setelah bukti-bukti akurat, petugas menggerebek MS di rumahnya. Tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan, sedangkan barang bukti narkoba ditemukan di lemar pakaian. (zein/mm)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com