TersangkaMS (31) meringkuk di terali besi Mapolres Batubara. (foto/ist) |
Informasi diperoleh, tersangka MS diringkus Minggu 6 Februari 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Selain itu juga diamankan 6 pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.96 gram,1 botol tempat penyimpanan sabu-sabu, dan dompet berisi uang tunai Rp220 ribu.
Informasi diperoleh, penangkapan tersangka MS menindaklanjuti informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan Satres Narkoba di lapangan.
Setelah bukti-bukti akurat, petugas menggerebek MS di rumahnya. Tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan, sedangkan barang bukti narkoba ditemukan di lemar pakaian. (zein/mm)