Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba dan Judi, 11 Orang Diamankan

Sebarkan:

Sejumlah barang bukti mesin judi diamankan petugas dalam penggerebekan di Kelambir Lima. (foto/ist)
MEDAN - Operasi Antik Toba Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek "kampung narkoba" di dua lokasi terpisah di Kelambir Lima, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan 11 orang. Dari hasil pemeriksaan, 4 orang ditetapkan tersangka narkoba, satu diantaranya wanita. Sementara 7 lainnya terdiri dari 4 pria dan 3 wanita diamankan dalam kasus judi mesin jackpot.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rafles didampingi AKP Ainul Yaqin mengatakan, Operasi Anti Toba melibatkan tim gabungan Reskrim, Intel, Sabhara Polrestabes Medan, dilakukan Rabu (9/2/2022).

Dalam penggerebekan "Kampung Narkoba", polisi menangkap 4 tersangka narkoba,yakni AS (25) warga Medan Tembung,ES (43) warga Kecamatan Sunggal (keduanya positif tes urin), RN (19) warga Sidikalang, dengan barang bukti 2,39 gram sabu,  dan AS (24), warga Kampung Lalang, positif narkoba.

"Tiga tersangka AS, ES dan AS tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan melarikan diri ke sungai dan berhasil diamankan setelah diperiksa positif narkoba," kata Kompol Rafles, kamis (10/2/2022).

Kasus Judi Jackpot

Pada hari yang sama petugas juga menggerebek lokasi judi mesin jackpot dengan mengamankan 7 tersangka,diantaranya berinsial WJ (20) warga Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, dengan posisi penjaga mesin judi.

Kemudian WM (20) bertindak sebagai pengutip uang koin di mesin jackpot, TMA (36), warga Helvetia berpedan penjaga mesin, MST (23) warga Medan Tembung bertugas pengawas mesin judi, SS (19) warga Pinang Baris, MS (20) warga Mabar, RPS (28) warga Langkat, bertindak sebagai pengawas mesin judi. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini