Segera Dilantik Jadi Wakil Walikota, Keluarga Diminta Tak Campuri Tugas Susanti

Sebarkan:
Susanti Dewayani. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR - Susanti Dewayani, Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih periode 2022-2024 akan dilantik Gubsu, Rabu (22/2/2022).

Banyak harapan masyarakat kota Pematangsiantar terhadap dokter spesialis anak yang juga akan langsung menjabat sebagai pelaksana tugas Walikota , karena Walikota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia, akhir Januari 2021 lalu.

Salah satu harapan kepada Susanti disampaikan tokoh pemuda Pematangsiantar, Fawer Full Fander Sihite yang berharap dokter bertangan dingin itu, tidak terpengaruh dengan intervensi keluarga dekat seperti suami ,anak atau menantu dalam memimpin pemerintahan kota Pematangsiantar.

"Ibu Susanti bukan politikus tulen, beliau hanya seorang dokter, jadi saya harapkan dalam memimpin kota Pematangsiantar tidak boleh terpengaruh dengan intervensi negatif keluarga atau dicampuri suami, anak dan menantu, karena jika itu terjadi akan menimbulkan banyak masalah kepada beliau sebagai Pelaksana Tugas Walikota," kata Fawer.

Dia mengatakan intervensi negatif yang dimaksudkan adalah campur yangan keluraga dalam proyek-proyek dan penempatan pejabat.

Fawer mengatakan campur tangan keluarga seperti suami, istri dan anak terhadap kepemimpinan seorang kepala daerah kebanyakan justru menjadikan kepala daerah seperti, gubernur, bupati dan Walikota tersandung kasus hukum.

"Sudah banyak contoh akibat campur tangan keluarga dekat dalam pemerintahan kepala daerah, khususnya dalam pengaturan proyek tersandung kasus hukum seperti bupati Bandung Barat, walikota Kendari dan terakhir bupati Langkat, jadi besar harapan saya selaku warga Pematangsiantar, keluarga ibu Susanti tidak campur tangan apalagi melakukan intervensi kepada beliau sebagai pemimpin kota ini (Pematangsiantar) nantinya," papar pengurus pusat GMKI, tersebut.

Hal yang sama disampaikan praktisi hukum Edy Siregar yang sangat menghkawatirkan kepemimpinan Susanti Dewayani rawan tersandung kasus hukum jika keluarga ikut campur dalam penempatan pejabat.

"Beberapa masalah yang terjadi akibat campur tangan keluarga dalam penempatan pejabat menyebabkan kepala daerah tersandung hukum karena kasus jual beli jabatan, karena warga Pematangsiantar tidak menginginkan hal itu menimpa Susanti," sebut Edy. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com