Selamatkan Aset Bergerak, KPK Apresiasi Pemkab Langkat

Sebarkan:

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin menerima apresiasi dari KPK RI di kantor Gubsu. (foto:mm/ist)
MEDAN - Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak tahun 2021, Rabu (23/2/2022). 

Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK perwakilan Sumut Aleksander Marwata kepada Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan. 

Pada giat rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersama Pimpinan KPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

Afandin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat."Terimakasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas," sebutnya. 

Aleksander Marwata mengatakan, rakor ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan korupsi.

KPK fokus pada 8 titik rawan korupsi yaitu :

  • Perencanaan dan penganggaran APBD. 
  • Pengadaan barang dan jasa. 
  • Perizinan. 
  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 
  • Menejemen ASN. 
  • Optimalisasi pajak daerah. 
  • Menejemen aset daerah. 
  • Tata kelola dana desa.

"Saya berharap Bupati/Walikota dapat  mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku," tandasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa tugas KPK sesuai Pasal 3 UU nomor 19 tahun 2019,  bawah Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara (Dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sambung Gubsu Edy menjelaskan bahwa Rakor ini juga salah satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP. 

Dengan harapan, agar para Bupati/Walikota sebagai pengguna anggaran daerah, benar benar menjalankan kewenangan secara baik dalam upaya pencegahan korupsi. "Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga bermanfaat kegiatan ini," pinta Edy. 

"Mulai dari perencanaan dan penganggaran, terima kasih kepada KPK yang bersinergi dan berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan sehingga tidak terindikasi korupsi," ujarnya.

Turut mendampingi Plt Bupati Langkat, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM, Inspektur Kabupaten Langkat H Amril S.Sos M.AP,  Kabag Prokopim Mahardhika Sastra Nasution S.STP M.AP, Kabag Umum Eka Syahputra Depari S.STP M.AP,  Kabid IKP M.Faisal SE M.I.kom mewakili Kadis Kominfo Langkat.(red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com