Soal TKBM, OP Belawan Terkesan Tak Mampu Terapkan Peraturan Menteri Perhubungan

Sebarkan:

Direktur PT SAN, Muhammad Yuda Nugraha, ST.(foto:mm/awal)
BELAWAN - Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan terkesan tak mampu menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 59 Tahun 2021, tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Dampaknya perselisihan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) milik PT Sukses Aulia Niaga (SAN) dengan Primkop TKBM Upaya Karya, dalam bongkar muat di Pelabuhan Belawan, terus berkelanjutan.

Direktur PT SAN Muhammad Yuda Nugraha,ST, mendesak OP Belawan tegas membuat kebijakan agar kelompok atau organisasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Belawan lebih dari satu. Namun faktanya sampai saat ini hanya satu organisasi TKBM yang ada di Pelabuhan Belawan.

"Dalam Peraturan Menteri  Perhubungan No.59 tahun 2021, bahwa PBM adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha bongkar muat yang sudah memiliki tenaga kerja atau boleh menghunjuk kelompok tenaga kerja lain. Menurut hemat saya SKB dua Dirjen dan satu Deputi tersebut sudah terbantahkan dengan keluarnya Peraturan Menteri  Perhubungan No.59 tahun 2021 dan OP harus berani menerapkannya di Pelabuban Belawan," kata Yuda kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Sambung Yuda, berdasarkan semangat Undang Undang Cipta Kerja  pemerintah dan semua pihak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap melakukan persaingan yang sehat.

"Kita ingin ada persaingan kelompok TKBM di Pelabuhan Belawan. Sayangnya OP Belawan selaku regulator di Pelabuhan Belawan kurang berkenan memberikan izin kepada kelompok TKBM lain yang ingin bekerja di pelabuhan. Sehingga ada kesan monopoli," pungkas Yuda.

Ketika ditanya tentang upaya yang telah dilakukan pihaknya terkait hal tersebut Yuda mengaku sudah pernah mengajukan permohonan ke OP Belawan agar memberi izin kepada perusahaannya membongkar barang dari kapal yang diageninya, namun tidak mendapat restu.

"Kemarin siang diadakan pertemuan dan kita tidak menghadirinya. Dan kita membantah kalau pertemuan itu kita hadir. Karena pertemuan yang mengundang kami bukan OP Belawan melainkan Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya. Mana wibawa OP Belawan selaku penguasa tunggal di Pelabuhan Belawan terkesan tidak ada," tegasnya.

Ditambahakan Yuda, kelompok atau organinasi TKBM di pelabuhan lain di Indonesia ada beberapa kelompok dan mereka berkerja berdasarkan klasifikasi dan kemampuan. 

"Seharusnya OP Belawan harus berani mencontoh pelabuhan lain di Indonesia dan kami selaku PBM mendukungnya," tutup Yuda.

Sementara itu Kabid Lala OP Belawan Formansyah yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keteranganj. Sedangkan Sedangkan Humas OP Belawan Siswati tidak bisa dihubungi. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com