Tersandung BTT COVID-19, Kadinkes Sidimpuan Diperiksa 8 Jam Penyidik Kejari

Sebarkan:

Tim Kuasa Hukum Razman Arif Nasution memberikan penjelasan terkait pemeriksaan kliennya. (foto/ist)
SIDIMPUAN - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, SS diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Kejari setempat.

SS diperiksa terkait pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2020, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, Senin (31/1/2022). Begitu keluar dari gedung Kejari Sidimpuan, SS langsung masuk ke dalam mobil.

Kuasa hukum SS, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya diperiksa selama 8 jam dengan 34 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan sesuai tupoksinya sebagai Kepala Dinas. "Ada sekitar 34 pertanyaan,semua sesuai Tupoksi," kata Razman Arif dalam temu Pers di Mega Permata Hotel,Padangsidimpuan, Senin malam.

Dijelaskan Razman Arif, pemeriksaan kliennya berjalan secara profesional sesuai KUHAP dan Undang - Undang yang mengatur. Selanjutnya akan menyurati Kajari serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaksanakan gelar perkara bersama.

"Setelah membaca BAP dan pertanyaan yang dilontarkan penyidik dan setelah membaca proses sidik serta lembaran BAP untuk dilakukan gelar perkara bersama tentang kasus ini," ujarnya.

Dengan diadakannya gelar perkara merupakan suatu terobosan untuk keadilan. " Maka nantinya akan dapat keputusan apakah klien kami ini di SP3 atau menjadi tersangka," tegasnya.

Alasan gelar perkara tersebut sebab ada banyak hal yang perlu didiskusikan terkait perkara ini. "Ada banyak hal yang perlu didiskusikan bersama terkait perkara yang dimaksud " ujarnya.

Razman juga mengatakan kasus ini perlu didalami lebih lanjut, sebab dalam kasus yang dimaksud tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Ini sudah punya LHP, BPK sudah melakukan proses pemeriksaan, semua sudah ada pertanggung jawaban, " katanya. (bambang/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com