Tiga Kali Tolak Hadiri RDP, DPRD Batubara Bentuk Pansus dan Minta HGU PT EMHA Dievaluasi

Sebarkan:

Komisi I DPRD Batubara menggelar RDP sengketa lahan antara PT EMHA dan masyarakat petani. (foto:zein/mm)
LIMAPULUH - Untuk kali ketiga, perusahaan perkebunan PT EMHA tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Batubara, Senin (31/1/2022).

"Ini merupakan RDP yang ketiga. Namun sampai saat ini pihak dari PT EMHA tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Batubara. Kita sangat kecewa terhadap sikap PT EMHA," kata Ketua Komisi I DPRD Batubara, Azhar Amri.

Untuk itu, sambung Azhar Amri, Komisi I DPRD akan membentuk Pansus, sekaligus meminta pemerintah untukmengevaluasi HGU PT EMHA. "HGU dapat diberikan jika persoalan lahan tidak dalam sengketa. 

Sementara lahan PT EMHA sudah bersengketa dengan masyarakat sejak tahun 1966. Ini akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan HGU," tegas Azhar Amri.

Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Ali Efendi yang hadir dalam RDP mengaku kecewa. 

"Tiga kali diundang untuk RDP bersama DPRD dan Kelompok Tani Rukun Sari, namun perusahaan tidak mau. Kalau hanya menyengsarakan rakyat, lebih baik PT EMHA hengkang dari bumi Batubara," tegas Ali.

Dijelaskan Ali, jauh sebelum kemerdekaan masyarakat petani sudah menduduki lahan dengan bertani. Namun lahan itu diserobot PT EMHA yang mengklaim kawasan pertanian masyarakat merupakan bagian HGU perkebunan. 

"Sudah saatnya PT EMHA hengkang, karena sudah puluhan tahun menyengsarakan rakyat petani. Ini lahan hak kami sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA)," pungkas Ali. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com