2 Mantan Petinggi Bank Sumut Dituntut 14 Tahun, Debitur 15 Tahun Penjara

Sebarkan:
Suasana persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Medan, kemarin. (foto/ist)

MEDAN - Dua mantan pejabat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang periode 2017-2020 dan seorang debitur, dituntut  dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut  di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, hingga, Selasa (1/3/2022) kemarin.

Kedua terdakwa pejabat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang tersebut yakni, Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) bank dan  Ramlan selaku mantan Wakil Pinca dituntun masing-masing dengan hukumam selama 14 tahun penjara denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yanf merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,"kata JPU Ingan Malem Purba yang menghadirkan para terdakwa secara daring.

Dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa debitur Bank Sumut KCP Galang, Salikin dituntut lebih tinggi yakni dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut JPU bahwa terdakwa Salikin diyakini telah menikmati kerugian keuangan negara dikenakan UP sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp30.854.599.541,65.

"Dengan ketentuan,apa bila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Dan jika  nantinya tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 7 tahun.dan 5 bulan kuruangn,"ucap JPU 

Menurut JPU, perbutan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai JPU membacakan tuntutannya, kemudian Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang dan persidangan, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda  pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

"Sidang kita ini kita tunda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda  pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya (PH)," kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Dari dakwaan JPU diketahui bahwa perkara ini terbongkar berdasarkan hasil temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut. Dimana saat itu sekira tahun 2006 terdakwa Salikin seorang pengusaha ternak ayam,merupakan debitur KCP Bank Sumut Galang di Desa Pulau Tagor,  Kecamatan Serbajadi.

Sedangkan Terdakwa Legiarto padatahun 2010 sebagai staf,namun pada tahun 2013 terdakwa Salikin mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. 

Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.

Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi.  Terdakwa Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).

Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdat (Rp150 juta),  Fave Chayo Sahputra (Rp84 juta), Benny Prima (Rp20 juta), Rawin Rahmadansyah (Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti (Rp5 juta). Total uang 'tips' digelontorkan Salikin sebesar Rp659 juta. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com