Abaikan Permenhub, OP Belawan Pertahankan SKB 2 Dirjen Restui TKBM Pelabuhan

Sebarkan:

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan,Sumatera Utara. (foto:mm/awal)
BELAWAN - Publik menduga kalau Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan tetap mempertahankan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, tentang penataan dan pembinaan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuahan.

Sikap OP Belawan terkesan mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021, tentang Penyelengaraan usaha jasa terkait dengan angkutan diperairan. Peraturan Menteri Perhubungan menjelaskan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bongkar muat. 

Namun kenyataannya, pada Selasa (1/3/2022) siang dalam pertemuan di aula Pelindo Cabang Belawan yang dihadapan perwakilan OP Belawan,  Kesyahbandara Utama Belawan, PT SAN, Primkop TKBM Upaya Karya dan Manager Keamanan Pelindo Cabang Belawan yang mengikuti pertemuan tersebut, tidak dibenarkan.

Ketika perwakilan dari OP Belawan menghubungi Kabid Lala OP Belawan melalui handphone dan diperdengarkan mengunakan pengeras suara bahwa memperbolehkan PBM melakukan bongkar muat di Pelabuhan Belawan dengan syarat mengunakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang berasal dari Primkop Upaya Karya. Sehingga menjadi pertanyaan " ada apa dengan OP Belawan".

Bahkan Pemerintah berencana mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tersebut. Dan Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini regulasinya sedang digodok melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Pengelolaan Koperasi TKBM nantinya dialihkan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

"Kita menduga OP Belawan tetap membela Primkop TKBM Upaya Karya, karena OP Belawan sebagai Pembina," ungkap salah seorang mantan buruh TKBM Upaya Karya yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/3/2022).

Dikatakannya, dia sangat setuju dengan rencana Pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi khususnya di Pelabuhan Belawan.

"Kita sudah puluhan tahun bekerja di Pelabuhan Belawan dan tergabung di TKBM Primkop Upaya Karya.Tapi apa mereka tidak perduli sama kita,bahkan hak-hak kita diabaikan .Itu koperasi simpan pinjam,sampai saat ini simpanan kita tidak dikeluarkan begitu juga dengan JHT kita" ungkapnya.

Sementara itu Formansyah Kabid Lala OP Belawan ketika dihubungi via WhatsApp terkait dugaan OP Belawan tetap mempertahankan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 mengatakan dia tidak bersedia memberikan keterangan. 

"Sore juga pak. Saya tidak ada kapasitas untuk menjawab. Untuk itu bapak saya persilakan untuk datang langsung ke kantor OP utama untuk konfirmasi dengan bagian Humas OP." jelas Formansyah. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com