Akhir Maret 2022, Dua Wanita Enam Pria Ditangkap karena Narkoba

Sebarkan:

Sejumlah tersangka narkoba dijebloskan di RTP Mapolres Siantar. (foto:mm/ist)
PEMATANGSIANTAR - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap sejumlah tersangka pada waktu dan lokasi yang berbeda di akhir Maret 2022. Tercatat, ada dua wanita dan enam pria dibekuk yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Informasi kepolisian menyebut, seorang wanita itu yakni Baddriyah, 20 tahun, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba. Tersangka ditangkap bersama dua temannya, Rian, 20 tahun, warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, dan Anju, 23 tahun, warga Desa Pantoan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin 21 Maret 2022.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang, handphone, sepeda motor, dan narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan dari Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, dan pengembangan menuju Jalan Asahan, Desa Pantoan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pada Rabu 23 Maret 2022, polisi meringkus Budi, 20 tahun, warga Jalan Kiyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Tersangka ditangkap dari Jalan Senam, Kecamatan Siantar Barat. Darinya, polisi menyita barang bukti 3 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Keesokan harinya, personel Satuan Resnarkoba membekuk tiga 'bandit' narkoba. Mereka adalah Darwin, 30 tahun, warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun, M Efendi, 34 tahun, warga Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, dan Sahri Hamdani, 30 tahun, warga Jalan Bah Kapul, Pematangsiantar. 

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah sabu dalam paketan siap edar, 2 unit timbangan digital, handphone, dan uang. Ketiganya ditangkap secara bersama di salah satu simpang cafe di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Seorang wanita lain yang diamankan polisi adalah Sri Rahayu, 31 tahun, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Pematangsiantar. Ia ditangkap di dalam rumahnya pada Jumat 25 Maret 2022 siang. 

Adel, sapaan akrab tersangka, ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu, uang Rp 120 ribu, 1 unit smartphone, 1 buah bong lengkap dengan alat isap, 2 buah mancis, dan sendok yang terbuat dari pipet. 

Terakhir, pada sore harinya, polisi meringkus Rizky, 26 tahun, dan Iqbal, 26 tahun. Kedua tersangka merupakan warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Pematangsiantar. Kedua pria tersebut diamankan dari salah satu rumah di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. 

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 33 paket sabu yang di simpan di dalam dompet. Kemudian polisi menemukan handphone dan 1 buah pipa kaca bekas bakar. 

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Sejumlah tersangka, kata dia, sudah ditahan untuk di proses hukum lebih lanjut. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com