BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Pasien Kecelakaan Kerja Hingga Sembuh

Sebarkan:

 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)  Anggoro Eko Cahyo melihat pasien kecelakaankerja di RS Siloam, Surabaya. (foto/ist)
SURABYA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)  Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta yang menjalani perawatan sepenuhnya ditanggung tanpa batas hingga dinyatakan sembuh secara medis.

"Seorang pekerja, terlepas apapun profesinya selalu memiliki risiko yang berakibat buruk bagi siapapun yang tertimpa musibah," kata Anggoro ketika menjenguk pasien kecelakaankerja di RS Silioam Surabaya, Jumat kemarin.

Dalam kunjunganini, Anggoro didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin. 

Dijelaskan Anggoro, pasien bernama Agung Dwi Cahyono berpfesi sebagai pengemudi Ojol yang mengalami kecelakaan tabrak lari ketika hendak menggambil orderan pelanggan. Pasien sudah dirawat 96 hari dan 2 kali menjalani operasi di bagian kepala hingga kini belum sadarkan diri di ICU RS Siloam Surabya.

Pasien Agung Dwi Cahyono merupakan peserta perlindunganJKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Hingga kini seluruh perawatan ditanggung BP Jamsostek dengan nilai Rp1,22 miliar.

"Sesuai amanat undang-undang dan komimen kami,pengobatan dan perawatan ditanggung penuh sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara medis," tegas Anggoro.

Istri pasien, Sobibabtur mengaku sangat terbantu dengan adanyaprogram JKK. Dia berkali-kali menyampaikan terima kasih kepada BP Jamsostek atas pelayanan yang diberikan kepada suaminya.

Selama dalam perawatan, keluarga pasien juga mendapatkan upah dari BP Jamsostek dalam program manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%. 

Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio mengapresiasi komitmen BP Jamsostek. "Saya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada,"ujarnya. 

5 program BP Jamsostek yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. 

BP Jamsostek bekerjasama dengan rumah sakit (RS) seluruh Indonesia. Dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas. 

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa ini merupakan manfaat langsung yang dapat dirasakan pekerja sebagai peserta yang mengalami musibah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Saya menghimbau kepada seluruh pekerja, baik mandiri ataupun perusahaan khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, mari sama-sama kita wujudkan perlindungan ini, bukan hanya untuk kita saja sebagai pekerja, namun keluarga kita juga dapat ikut merasakan manfaatnya jika resiko itu menghampiri  kita sebagai tulang punggung keluarga," pungkas Panji. (arie/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com