Cegah COVID-19, Imigrasi Kelas I TPI Polonia Gelar Apel Virtual

Sebarkan:

ASN dan PASN Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar apel melalui virtual zoom. (foto/ist)
MEDAN - Para ASN dan PNASN Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar apel virtual zoom. Apel kali ini dipimpin Kasubag Tata Usaha, Yasaro Hulu yang menekankan penyesesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dalam mencegah pandemi COVID-19, Senin (7/3/2022).

Dalam kesempatan ini Yasaro mengatakan, apel kali ini dilakukan bereda dari sebelum-sebelumnya, dalam rangkaian pengendalian penyebaran COVID-19 varian baru Omicron di lingkungan kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

"Kita mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu waspada terhadap penyebaran virus COVID-19 dengan menerapkan prokes ketat," tegasnya.

Namun begitu, sambung Yasa, kepada seluruh pegawai yang menjalankan WFH/WFO agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta melaporkannya kepada pimpinan.

Yasa kembali mengingatkan para ASN dan PNASN Imigrasi Polonia untuk benar-benar memberikan pelayanan publik terbaik dan prima kepada masyarakat, sekaligus bersama-sama menjaga dan mendukung komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Imigrasi Kelas I TPI Polonia. 

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna mengatakan, WFH/WFO tidak mengganggu pelayanan, namun justru memudahkan dalam pelayanan publik bagi pemohon paspor. Sebab, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuat terobosan Aplikasi Mobile (M-Paspor). Hal ini salah satu komitmen Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

M-Paspor merupakan terbobosan terbaru Dirjen Imigrasi, menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). “Aplikasi ini lebih memudahkan bagi pemohon paspor dengan cara mendaftarkan diri lewat aplikasi,” papar Yan Wely Wiguna.

Aplikasi M-Paspor untuk mendaftarkan nomor antrian, namun tidak berlaku bagi pemohon paspor hilang ataupun rusak. “Yang paspor hilang atau rusak wajib datang ke kantor Imigrasi. Nanti akan dibuatkan berita acara oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” terangnya.

Selain meminimalisir waktu tatap muka di kantor imigrasi karena dapat mengunggah berkas persyaratan secara mandiri, aplikasi ini juga memberlakukan sistem reschedule jadwal kedatangan serta langsung terintegrasi dengan sistem dokumen perjalanan keimigrasian. "Aplikasi M-Paspor dapat diundung playstore/appstore. Aplikasi ini menyajikan informasi lengkap sebagai petunjuk penggunaan,"  imbaunya.  (bari/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com