Desa Suka Jadi Gelar Penyuluhan Lintas Sektroral

Sebarkan:

Kapolsek Perbaungan AKP M.Pandiangan dalam kegiatan sosialisasi lintas sektoral. (foto/ist)
PERBAUNGAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Jadi melakukan penyuluhan lintas sektoral. Bertindak sebagai narasumber Camat Perbaungan M. Fahmi S.STP, Danramil 07 Perbaungan Kapt Kav Ishak Iskandar, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, di aula Kantor Desa Sukajadi, Selasa (22/3/2022)

Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan menyampaikan tentang Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Perkap menegaskan pengertian keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan pada kegiatan a. Penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. "Tentu peranan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dengan perangkat desa dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat," uajrnya.

Sementara itu Camat Perbaungan M. Fahmi, Kecamatan Perbaungan sebagai Pusat Perekonomian dapat memberikan daya tarik. Karenanya kita harus berkreatif untuk menggali potensi lokal khususnya di Desa Suka Jadi.

"Sehingga Perbaungan tidak hanya sebagai tempat persinggahan saja tetapi bagaimana Perbaungan bisa menjadi tempat tujuan orang untuk datang baik menikmati kulinernya maupun wisatanya," kata  Camat.

Ditambahkannya, dalam mengisi bulan Ramadhan di Jalan Kenanga yang baru dibangun kita akan gelar ramadhan fair, disini disajikan menu berbuka dengan dibarengi lagu-lagu Islami yang diisi remaja-remaja di Perbaungan," pungkasnya. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com