![]() |
Tersangka berikut sepeda motor saat menabrak ruang SPKT Polres Siantar. (ist/mm) |
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangannya menyebut penetapan FAM sebagai tersangka atas hasil penyelidikan dan penyidikan. Tersangka, katanya, sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
"Dibawa ke Medan, sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ucapnya, Jumat 25 Maret 2022.
Terkait pemeriksaan kejiwaan tersangka, Banuara mengatakan, pihaknya telah melakukan rekomendasi setiap minggunya untuk di observasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Medan. "Untuk penahanan tersangka dibantarkan," ucapnya.
Untuk proses hukum, sambung Banuara, tersangka dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan, dan melawan atau kekerasan terhadap personel yang sedang bertugas.
Sebelumnya diberitakan, FAM dengan sepeda motor Honda Scoopy BK 5756 TAK menabrak pintu masuk Polres Pematangsiantar. Dia diketahui masuk dan memecahkan kaca ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin 21 Maret 2022 pagi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menuturkan tersangka memiliki pemahaman berbeda mengenai agama dengan orangtuanya. Pelaku kerap belajar agama dari media sosial terutama Youtube.
Tersangka, katanya, bahkan beberapa kali meminta pada kedua orangtuanya untuk menonton video ceramah itu bersama. Menurut pengakuan orangtuanya, sikapnya ini memang berbeda dengan perilaku-perilaku sebelumnya setelah berpisah dari suami keduanya. (joenainggolan/mm)