Dit Polairud Poldasu Amankan 89 PMI

Sebarkan:

BELAWAN - Ditpolairud Polda Sumut mengamankan 88 pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Tanjung Balai dengan tujuan Malaysia.

Selain mengamankan 89 PMI, petugas juga mengamankan kapal dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, Jumat (4/3/2022) mengatakan, para pelaku behasil diamankan kapal patroli milik Dit Polairud Poldasu di perairan Tanjung Balai.

"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman PMI ke Malaysia, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 89 orang," ucap Dirpolairud Poldasu.

Seluruh pelaku yang berhasil diamankan langsung digiring ke Pos Polairud Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.

"Sebagian PMI yang berhasil diamankan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan para nakhoda langsung kita giring ke sini guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Lanjut Dirpolairud dari pemeriksaan para pelaku, setiap PMI dikenakan biaya dari jutaan hingga belasan juta. "PMI yang berhasil kita amankan bukan hanya dari Kota Medan saja melainkan dari luar Sumatera Utara, mereka bayar dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta," jelasnya.

Ketika diamankan kapal yang dinaiki PMI tersebut dalam keadaan bocor, untungnya petugas cepat mengamankannya, kalau tidak  kapal tenggelam ditengah laut. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polairud Poldasu guna proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku kita kenakan Pasal UU nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda hingga Rp 15 miliar," tutup Dirpolairud. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com