Camat Perbaungan M. Fahmi didampingi Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan. (foto/ist) |
Hal ini dampak dari tidak hadirnya kedua calon kepala desa (Cakades) mengikuti penandatanganan fakta integritas Pilkades Damai yang digelar Pemerintahan Kecamatan Perbaungan Sergai, di Wisma Amerta PTPN IV Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Perbaungan, Rabu (9/3/2022). Selain itu, keduanya juga sudah tiga periode menjabat sebagai kades.
Pembatalan Pemilihan Kepala Desa di Desa Suka Beras dan Desa Deli Muda Hulu ini menyusul terbit surat yang dikeluarkan Pemkab Serdang Bedagai Surat Keputusan Bupati Nomor 134/18.18/tahun 2022 tanggal 2 Maret, tentang penetapan pembatalan pelaksanaan Pilkades Deli Muda Hulu dan Surat Keputusan Bupati 133/18.18/tahun 2022 tanggal 2 Maret tentang penetapan pembatalan pelaksanaan Pilkades Suka Beras.
"Desa Suka Beras dan Desa Deli Muda Hulu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desanya dibatalkan, karena surat Keputusan Bupati pembatalan Pilkades Desa Suka Beras dan Desa Deli Muda Hulu sudah keluar. Untuk selanjutnya pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan di tahun depannya," papar Camat Perbaungan M. Fahmi.
Terpisah Kepala Dinas PMD Sergai Sri Rahmayani membenarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pembatalan Pelaksanaan Pilkades Desa Suka Beras dan Deli Muda Hulu. Kedua Desa tersebut pelaksanaan Pilkadesnya akan dilaksanakan tahun depan.
"Surat Keputusan Bupati Nomor 134/18.18/tahun 2022 tanggal 2 Maret tentang penetapan pembatalan pelaksanaan Pilkades Deli Muda Hulu dan Surat Keputusan Bupati 133/18.18/tahun 2022 tanggal 2 Maret tentang penetapan pembatalan pelaksanaan Pilkades Suka Beras. Pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tahun depan," terangnya. (rasum/mm)