Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sebarkan:

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna bersama jajaran mengikuti zoom meeting pelayanan Publik Berbasis HAM. (foto/ist)
MEDAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia bersama sejumlah pejabat struktural mengikuti zoom meeting Rakor Pelayanan Berbasis HAM mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan, Kamis kemarin.

Rakor dipimpin langsung Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, berkenaan tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor:2 tahun2022, tentang pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).

Rakor ini mengharapkan agar seluruh jajaran meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan layanan ramah HAM. Program ini sudah diimplementasikan di kantor Imigrasi Kelas I.

Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Pelayanan publik tersebut juga perlu berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran berkomitmen dan senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang ramah dan muda diakses semua kalangan. Oleh  karena itu, pihaknya meyediakan layanan yang ramah HAM khusus diberikan bagi kalangan kelompok rentan, seperti Lansia, penyandang disabilitas, balita dan ibu hamil/menyusui.

"Kelompok rentan ini menjadi prioritas. Dan Imigrasi Kelas I TPI Polonia juga menyiapkan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan semua pemohon paspor sehingga tidak perlu lagi antre. Dan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi COVID-19," kata Yan Wely melalui Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Deki Melwanda. (bari/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com