Karyawan PT WGM Menolak Pulang, Tetap Bertahan di Disnaker

Sebarkan:

Karyawan PT Wahana Graha Makmur, histeris mengadu kepada ke Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR - Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM)  Kamis (11/3/2022), menolak pulang ke kabupaten Dairi, dan bertahan menginap di kantor Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Wilayah III, Jalan H Adam Malik Pematangsiantar, hingga kekurangan gaji dibayarkan pengusaha.

Sehari sebelumnya para karyawan yang sebagian besar perempuan dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Provsu Wilayah III dengan membawa anak-anaknya histeris didatangi kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Para karyawan menyampaikan kekecewaan kepada Boy atas sikap perusahaan yang belum membayarkan kekurangan upah selama lebih kurang 2 tahun.

"Pengusaha PT Wahana Graha Makmur tidak berprikemanusian kekurangan upah yang sudah ditetapkan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara belum dibayarkan sampai sekarang, kami mohon keadilan pak kapolres," kata seorang pekerja wanita sembari menangis.

Karyawan lainnya Risda Berutu mengatakan aksi menginap di kantor Dinas Tenaga Kerja Provsu di Pematangsiantar akan terus dilakukan hingga perusahaan membayarkan kekurangan gaji yang sudah ditetapkan. "Kami akan menginap hingga perusahaan membayarkan kekurangam upah yang merupakan hak karyawan," kata Risda.

Kepala UPTD Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, Bangun N Hutagalung, SH mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat atau nota pemeriksaan kepada pihak PT Wahana Graha Makmur, di kabupaten Dairi, untuk membayarkan kekurangan upah karyawan.

Dia menambahkan kekurangan upah 180 karyawan yang digaji tidak sesuai dengan UMP selama lebih kurang 2 tahun totalnya mencapai Rp 2,7 miliar.

"Sudah 2 kali nota pemeriksaan disampaikan kepada PT Wahana Graha Makmur, pertama 9 Februari 2022 dan kedua awal Maret 2022 kemarin, meminta perusahaan membayarkan kekurangan upah karyawan, termasuk sanksi yang akan diterima jika tidak mengindahkannya," kata Bangun.

Bangun menambahkan jika perusahaan tidak juga mengindahkan pembayaran kekurangan upah kepada karyawan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com