Kisruh TKBM, OP Belawan Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan:

Konflik TKBM Pelabuhan Belawan berkepanjangan. (foto:mm/awal)
BELAWAN - Kisruh antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT SAN dengan Primkop Upaya Karya, berkepanjangan. Akibatnya kapal MV Jade Castel yang bersandar di dermaga 103 Ujung Baru Pelabuhan Belawan, gagal bongkar muat 7 ribu ton semen, Selasa (1/3/2022) pagi.

Pantauan medanmerdeka.com di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, pagi itu kapal MV. Jade Castel dengan Perusahaan Bongkar Muat ( PBM) PT.Sukses Aulia Niaga (SAN) sandar di dermaga 103 Ujung Baru dan di rencanakan  bongkar sekira pukul 10.00 WIB.

Ternyata bukan buruh PT SAN saja yang berada di Pelabuhan Ujung, demikian juga halnya dengan buruh Primkop TKBM Upaya Karya.

Bahkan buruh Primkop TKBM Upaya Karya, berdiri dan menghadang di depan pintu gerbang dermaga sehingga TKBM PT SAN tidak dapat melakukan bongkar muat.

Melihat buruh TKBM Primkop Upaya Karya semangkin ramai dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan dari Lantamal I dan Keamanan Pelabuhan menyarankan ke pada ke dua kelompok buruh untuk diadakan pertemuan.

Belakangan dilaksanakan pertemuan antara perwakilan dari PT SAN dan Primkop TKBM Upaya Karya serta dihadiri perwakilan dari Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Manager Keamanan Pelindo  Cabang Belawan di aula Pelindo Cabang Belawan. Keduanya saling tanya dan saling menjawab.

Dalam pertemuan itu, Sofyan selaku Manager Operasional Lapangan PT.SAN mempertanyakan kepada perwakilan OP Belawan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No.59 Tahun 2021 dan meminta kepada OP Belawan dapat mengambil kebijakan yang Arif dan bijak terkait persoalan ini.

"Kami dari PT SAN meminta ketegasan dari pihak OP Belawan, siapa yang diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat. Jika kami memang tidak dibenarkan untuk bongkar muat, kami minta secara tertulis, supaya jelas semuanya," tegas Sofyan.

Selanjutnya perwakilan OP Belawan menghubungi Kabid Lala OP Belawan melalui untuk memberikan penjelasan. Setelah dihubungi dan mengunakan pengeras suara.

Bahwa PBM boleh melaksanakan bongkar muat dengan ketentuan mengunakan buruh TKBM Primkop TKBM Upaya Karya tidak mengunakan buruh di luar buruh TKBM Upaya Karya.

Sofyan menilai kalau OP Belawan lebih mengutamakan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dari pada Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com