Lagi, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Sidimpuan

Sebarkan:

Tim gabungan melakukan razia sejulah pondok-pondok di Jalan Bay Pass, Kota Sidimpuan. (foto:mm/ist)
SIDIMPUAN - Tim Gabungan Polres Padangsidimpuan bersama Satpol PP, Kesbangpol Kota Padangsidimpuan, Kembali melaksanakan Razia Pekat di Sejumlah Pondok - pondok di Sekitar Jalan Bay Pass, Jumat (25/3/2022).

Razia Pekat tersebut dimulai sekitar pukul 16 :30 WIB dan di pimpin oleh Kabag Ops, Kompol S Silitonga. Dikatakannya, kegiatan operasi atau razia pekat itu digelar untuk menjaga kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Dalam operasi  pekat ini, setidaknya ada empat pasangan yang bukan suami istri yang diamankan petugas dari pondok-pondok di lokasi terpisah di Jalan Baru By Pass, Kota Padangsidimpuan," jelas Kabag Ops, Kompol S. Silitonga.

Lebih jauh, Kabag Ops merinci, adapun keempat pasang sejoli yang diamankan, yaitu di pondok pertama berinisial, Az (21) dan pasangannya, Al (24), keduanya warga Panyabungan, Mandailing Natal. Kemudian An (33) dan pasangannya Sha (35), keduanya warga Pargarutan, Tapanuli Selatan. 

"Sedangkan di pondok kedua diamankan, KA (23) warga Aek Libung dan pasangannya, SRS (18) warga Pintu Padang. Serta selanjutnya, SMS (31) warga Padangmatinggi dan pasangannya, H (30), warga Batunadua," terang Kabag Ops.

Masih Kabag Ops, keempat pasangan sejoli itu diserahkan ke Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dari Dinas Sosial Padangsidimpuan. Kemudian keempatnya juga akan ditemptkan di tempat penampungan sementara bagi PMKS Kota Padangsidimpuan.

"Keempat pasangan tersebut akan membuat surat pernyataan (tidak mengulangi perbuatannya) dan akan dikembalikan kepada keluarganya," tandas Kabag Ops.(asmin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com