Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra memaparkan pengungkapan kasus perampokan dan kekerasan. (foto:mm/awal) |
Pria warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ini dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan ketika hendak dibekuk petugas Senin kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra mengatakan,tersangka diburon dalam kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban, Susuli pada November 2021 lalu.
Tersangka S alias Pak Kep, diburon setelah seorang rekannya berinsial NK alias Petir lebih dulu ditangkap. "Berdasarkan keterangan tersangka Petir, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Pak Kep," jelas Kasat Rabu (23/3/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Pak Kep melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur ke kaki kiri tersangka dan selanjutnya tersangka bawa ke RS Angkatan Laut untuk mendapat perawatan.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka ini merupakan residivis pelaku perampokan pada tahun 2000 dan 2007. Tersangka juga mengakui perbuatannya merampok korban dengan menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor milik korban,"terang Kasat Reskrim.
Saat ini kata Kasat Reskrim tersangka sudah ditahan dan akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (awal/mm)